App-Sultra Gruduk KPK RI Minta Korupsi Pertambangan yang Melibatkan Direktur PT Cinta Jaya Segera Dituntaskan

    App-Sultra Gruduk KPK RI Minta Korupsi Pertambangan yang Melibatkan Direktur PT Cinta Jaya Segera Dituntaskan

    App-Sultra Gruduk KPK RI Minta Korupsi Pertambangan yang Melibatkan Direktur PT Cinta Jaya Segera Dituntaskan

    JAKARTA - Asosiasi Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) berunjuk rasa di depan KPK RI meminta kasus mega korupsi Pertambangan yang melibatkan Direktur/Owner PT Cinta Jaya segera dituntaskan, Jum'at  (29/09/2023).

    Sebagaimana dalam pers rilis yang di terima oleh tim redaksi, Joko Priono sebagai presisdium APP-Sultra menjelaskan, Ada hal menarik dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara.

    "Dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya melakukan penahanan Kuasa Direksinya yaitu saudara ASM (inisial) akan tetapi Direktur/Owner Perusahaan PT. Cinta Jaya saudara YYK( inisial) selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan Masih bebas Berkeliaran", ujar Joko.

    Sejauh ini ada 13 Orang yang di tahan Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara antara lain:
    1. GM Antam Mandiodo inisial (HA), 2. Direktur PT Lawu Agung Mining (OS), 3. Pelaksana Lapangan PT LAM (GL), 4. Komisaris/pemilik PT LAM (WAS), 5. Direktur PT Kabaena Kromit Pramtama (AA), 6. Kepala Geologi Kementerian ESDM (SM) 7.Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM (YB),
    8. Evaluator RKAB Kementrian ESDM (EBT), 9. Eks Dirjen Minerba Kemetrian ESDM (RJ) 10. Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM (HJ), 11. Direktur PT Tristaco (RT),
    Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (AS), 12. dan Amel (pihak yang menghalangi proses penyidikan jaksa).

    APP-Sultra menilai dibalik penahanan kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara ASM (inisial) ada yang lebih berperan penting di dalamnya yaitu saudara YYK (inisial) sebagai Direktur Perusahaan atau Owner perusahaan. Dugaan Keterlibatan saudara YYK (inisial) adalah sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat (Bonevit Owner) atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dengan menggunakan jetynya sendiri di IUP Cinta Jaya.

    "Maka dari itu kami dari APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan", tegas Joko.

    Menelusuri jejak digital direktur PT. Cinta Jaya saudara YYK (inisial) pernah terperiksa oleh KPK pada tahun 2022 terkait perisizinan pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan Operasi dan Produksi di Konawe Utara tahun 2007-2014 dengan indikasi kerugian negara sebanyak 2, 7 Triliun yang berasal dari pen julan hasil produksi nikel yang di duga di peroleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Dan KPK menetapkan Aswad Sualiman sebagai Bupati Konawe Utara tahun 2007-2009 dan 2011-2016 atas dugaan menerima uang ebanyak 13 miliar.

    APP - sultra menilai ada rangkaian kejadian terkait kegiatan kejahatan atau mafia pertambangan yang di lakukan oleh PT. Cinta Jaya di PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara, karena PT. Cinta jaya masih melakukan kejahatan pertambangan dengan menerbitkan Dokumen terbang untuk menjual ore nikel dan izin pengguaan jety di PT. Cinta Jaya sendiri terbukti Kuasa di reksi PT Cinta Jaya Saudara ASM (inisial) telah di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.

    "Oleh karena itu Kami dari (APP-Sultra) Meminta KPK RI untuk melakukan penyeledikan terhadap terduga saudara YYK (inisial) sebagai Direktur/Owner PT Cinta Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam peneribitan dokument terbang penjualan Ore Nikel dan Penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo.
    Ada beberapa Point yang perlu didalami terkait Pengusustan kasus manajemen PT Cinta Jaya yang diduga melibatkan Direktur/pemilik perusahaan PT Cinta jaya saudara YYK (inisial)", ujarnya.

    KPK RI dapat Menelusuri Aliran dana kegiatan koorporasi yang dilakukan oleh PT. Cinta jaya atas penerbitan Dokumen Terbang (dokter) penjualan ore nikel dan penggunaan jety sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 di WIUP PT antam Blok Mandiodo. KPK RI dapat meminta dokumen RKAB dari tahun 2018 - 2023, Karena kalau RKAB ini dalam setiap tahun habis terpakai kuota RKAB-nya maka pihak PT. Cinta Jaya dapat meminta tambahan kuota RKAB di kementrian ESDM di tahun yg sama. Jadi ini menjadi celaah korupsi karena setelah di cek dilapangan ini menjadi tidak seimbang antara deposit kandukung Ore Nikel dengan RKAB yang di berikan oleh Kementrian ESDM. Kemudian KPK RI dapat mengecek semua aktivitas Manajemen PT. Cinta Jaya melalui Peta Citra PT. Cinta jaya untuk bisa melihat kandungan dan besaran bukaan lokasi untuk area Produksi.

    Berdasarkan hasil investigasi APP-Sultra menduga pemakaian RKAB untuk penjualan Ore Nikel PT Cinta Jaya dalam setiap pemakaian RKAB Dokumen Terbang (dokter) memasang tarif biaya sebesar US$ 23/Mt dengan rincian adalah : (1) Pembayaran PNBP US$ 6 /Mt, (2) Sewa Jetty US$ 2 / Mt, dan (3) Pembayaran Pemakaian RKAB (Dokter) US$ 15/Mt.

    "Dengan Demikian saudara YYK (inisial) sebagai Onwer PT Cinta jaya sebagai pemilik manfaat dapat mengendalikan aktivitas manajemen Perusahaan. Oleh karena itu kami menduga Saudara YYK (inisial) terlibat dan mengendalikan secara lansung kegiatan manajemen PT Cinta Jaya dalam menerbitkan Dokumen terbang terkait penjulan Ore nikel dan Penggunaan Jety", pUngkas joko.

    Masa aksi  APP-Sultra di depan KPK RI ada 4 tuntutan antara lain sebagai berikut:
    1. Mendukung KPK RI segera melakukan peneyelidikan dan penindakan untuk mengususut tuntas kasus pertambangan di sulawesi tenggara yang melibatkan direktur/owner PT Cinta jaya Saudara YYK (inisial) di duga terlibat dalam Penerbitan Dokumen Terbang untuk penjualan Ore nikel dengan menggunakan Jety perusahaan di IUP PT. Cinta Jaya.
    2. Meminta KPK RI untuk Menelusuri Aliran dana kegiatan koorporasi yang dilakukan oleh PT. Cinta jaya atas penerbitan Dokumen Terbang (dokter) penjualan ore nikel dan penggunaan jety sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 di WIUP PT antam Blok Mandiodo.
    3. Meminta KPK RI untuk segera memblokir semua harta kekayaan saudara YYK dan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting terkait TPPU. Karena jangan sampai mereka Sudah merubah dan menggelapkan dokumen untuk alat bukti penyelidikkan.
    4. Meminta kepada KPK RI untuk serius menangani kausus mega korupsi pertambangan yang di duga melibatkan Direktur/Owner PT.CINTA JAYA saudra YYK (inisial), karena saudara YYK (inisial) pernah terperiksa KPK atas Perkara Korupsi izin usaha Pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mndiodo tahun 2007-2014 dengan indikasi kerugian negara 2, 7 Triliun dan selanjutnaya di duga terlibat dalam Kasus Mega Korupsi pertambnagan 2018-2023 di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo dengan indikasi kerugian negara 5, 7 Triliun. (Resky P)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Perpustakaan Itu Gudang Ilmu untuk Membuka...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Enam Setengah Tahun untuk Tiga Ratus Triliun, Negeri Komedi Hukum
    BPBD Bersama  Polres Pangandaran Berhasil Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Wisata  
    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

    Ikuti Kami