Semua Kepala Desa Harus Tahu Program KPK di Tingkat Desa, Siap-siaplah

    Semua Kepala Desa Harus Tahu Program KPK di Tingkat Desa, Siap-siaplah

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusung program “Desa Antikorupsi” menyusul masifnya korupsi dana desa.Langkah tersebut merupakan respons terhadap kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada korupsi dana desa.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan program tersebut bertujuan untuk mendorong pengelolaan dana desa yang transparan sehingga dapat menekan potensi korupsi.

    “Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya, ” jelasnya, Rabu (20/5/2022), seperti dikutip dari Antara.

    “Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa, ” sambungnya.

    Menanggapi kajian ICW, ia menilai temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK, yakni terkait kinerja pemberantasan korupsi.Lebih lanjut, Ali menjelaskan selain korupsi dana desa, korupsi di sektor pertanahan dan lingkungan BUMN juga menyebabkan besarnya kerugian negara.Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi profesi pelaku korupsi terbanyak.

    Menurut Ali, kerugian negara terbesar disebabkan oleh korupsi di sektor pertanahan.Sehingga, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.Ali menjelaskan kedua tugas tersebut memberi perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

    Dalam hal ini, sektor pertanahan menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center of Prevention (MCP).Di sisi lain, KPK juga memiliki unit baru yang akan fokus dalam pencegahan korupsi di lingkungan BUMN, yakni Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU).Terkait ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, KPK akan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara.Yang mana, tutur Ali, melalui program “Paku Integritas” dan juga “Keluarga Integritas”.

    Lalu KPK juga akan melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi.Serta memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimalkan celah rawan korupsi.***

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Seluruh Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023...

    Artikel Berikutnya

    PAD dari Sektor Wisata Selama libur lebaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Enam Setengah Tahun untuk Tiga Ratus Triliun, Negeri Komedi Hukum
    BPBD Bersama  Polres Pangandaran Berhasil Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Wisata  
    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

    Ikuti Kami