Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Apartemen Jardin

    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Apartemen Jardin

    BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa  seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Jasad wanita itu, ditemukan pertama kali pada Kamis 11 April 2024. 

    Jasad perempuan bernama Siti Juleha (31), warga Kabupaten Bandung Barat itu, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin.

    Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, jasad wanita itu, merupakan korban pembunuhan. Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, sehari setelahnya, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan. 

    Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k. M.Si, M.Han mengatakan, pelaku bernama NHM (35), warga Karawang itu diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan  pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban. 

    "Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta, " ujar Kapolrestabes Bandung Polda Jabar,  Senin (15/4/2024). 

    Dari keterangan pelaku, sebelum dibunuh, mereka cekcok. Adapun cekcok tersebut, dilatarbelakangi karena pelaku tak terima, saat korban minta uang bayaran yang tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

    "Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong - dorong pelaku, " katanya.

    Pelaku pun emosi sambil menutup mulut korban, kemudian dibekap dan akhirnya pelaku mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.

    "Setelah itu muka korban kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta, " ucapnya.

    Kini NH pun harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.(***)

    polda jabar
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Korelasi Politik Hukum Perlindungan Konsumen...

    Artikel Berikutnya

    Kami Seluruh Anggota DPRD Pangandaran Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Enam Setengah Tahun untuk Tiga Ratus Triliun, Negeri Komedi Hukum
    BPBD Bersama  Polres Pangandaran Berhasil Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Wisata  
    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

    Ikuti Kami