Sempadan Pantai 100 Meter dari Titik Pasang Tertinggi ke Arah Darat Tidak Boleh Dimanfaatkan untuk Bangunan dan Lahan Budidaya

    Sempadan Pantai 100 Meter dari Titik Pasang Tertinggi ke Arah Darat Tidak Boleh Dimanfaatkan untuk Bangunan dan Lahan Budidaya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa terdapat Garis Sempadan Pantai yang merupakan batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budidaya atau untuk didirikan bangunan. Sempadan Pantai ini lebarnya proporsional sesuai dengan bentuk fisik pantai dengan jarak 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Selengkapnya tentang aturan batas sempadan pantai telah tertuang pada Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dengan adanya pengelolaan wilayah pesisir ini maka akan meminimalisir dampak bencana pesisir seperti, abrasi, tsunami, banjir rob ataupun gumuk pasir.

    Demikian dikatakan Instruktur LRSDKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Guntur Adhi Rahmawan, S.T., M.Si. sebagai narasumber pada acara pelatihan
    POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) KONTA MINA Batukaras  dengan tema “Mengenal Bencana Laut Pesisir dan Upaya Mitigasinya, bertrmpat di di Balai Dusun Sanghiangkalang, Batukaras pada hari Selasa, (27/06/ 2023).

    Disampaikannya bahwa, pesisir merupakan daerah darat di tepi laut yang masih mendapat pengaruh laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air laut (Triatmodjo, 1999). Dimana pesisir menyimpan potensi sumber daya dan juga bencana yang dapat menggangu dan merusak kehidupan yang ada di pesisir.
     
    Interaksi pesisir dan laut dapat dilihat pada tanaman mangrove, lamun dan terumbu karang. Mangrove dapat ditanam dan tumbuh pada jenis pantai yang berlumpur. Tanaman ini dapat mengendapkan nutrient ke arah laut dan menyaring air. Lalu bergeser ke arah laut, terdapat lamun yang berbentuk seperti kumpulan rerumputan yang ada di bawah air laut. Lamun dapat mengendapkan sedimen dan menyaring air menjadi lebih jernih. Kemudian yang terakhir merupakan terumbu karang yang hidup di perairan yang jernih dan kaya akan nutrient, " katanya.
     
    Menurut Guntur Adi,   ketiga ekosistem ini dapat menahan gelombang laut yang datang ke daratan. Sehingga apabila salah satu dari ketiga ekosistem ini rusak maka akan berdampak pada tingginya gelombang laut yang datang. Oleh karena itu, pengelolaan wilayah pesisir sangat penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan dan terjaga kelestariannya.
     
    Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa terdapat Garis Sempadan Pantai yang merupakan batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budidaya atau untuk didirikan bangunan. Sempadan Pantai ini lebarnya proporsional sesuai dengan bentuk fisik pantai dengan jarak 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

    Selengkapnya tentang aturan batas sempadan pantai telah tertuang pada Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dengan adanya pengelolaan wilayah pesisir ini maka akan meminimalisir dampak bencana pesisir seperti, abrasi, tsunami, banjir rob ataupun gumuk pasir, " katanya.**

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Peringatan Bulan Muharram TK...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami