Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai Periode Pembayaran 1 Juli - 31 Agustus 2022

    Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai Periode Pembayaran 1 Juli - 31 Agustus 2022

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina SAMSAT Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk periode pembayaran 1 Juli - 31 Agustus 2022. Program ini diselenggarakan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya di Jawa Barat, " kata bupati pangandaran H Jeje Wiradinata saat diwawanvari oleh beberapa wartawan di ruang kerjannya, Selasa (28/06/2022).

    Dikatakannya bahwa, Pajak merupakan salahsatu sumber penerimaan negara yang berasal dari masyarakat dan mempunyai peranan yang sangat penting untuk kelangsungan hidup bernegara, yang mana hasil pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat dirasakan manfaatnya baik itu dalam aspek pembangunan, kesehatan dan pendidikan.

    Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari beberapa program diantaranya :1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-II. 3. Bebas Tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. 4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. 5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-1, " kata Jeje.

    Menurutnya, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, Wajib Pajak bisa menggunakan layanan inovasi sebagai berikut :1. E-Samsat (Elektronik Samsat). 2. Sambara (samsat Mobile Jawa Barat). 3. Samsat J'bret (Samsat Jawa Barat Ngabret). 4. Signal (Samsat Digital Nasional).

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kedisiplinan dalam membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.

    Maka dari itu dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk meningkatkan kedisiplinan membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan Pengampunan atau Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, untuk 4 Tahun ke belakang, ”ucapnya. 

    Untuk waktunya, menurut Jeje selama 2 bulan.“ Waktunya sangat terbatas dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022, Ketika melaksanakan pembayaran pajak di saat itu maka akan bebas denda dan diskon pajak bagi wajib pajak yang melaksanakan pembayaran sebelum jatuh tempo, " tandasnya.. 

    Jeje juga mengajak seluruh warga Kabupaten Pangandaran khususnya " bayarlah pajak tepat pada waktunya" karena dengan membayar pajak itu merupakan salahsatu wujud rasa cinta dari warga negara kepada tanah air dan menjadi bagian dari pembangunan.“ Marilah kita semua menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat, Pajakmu Untuk Jawa Barat, ” ajaknya              (Anton AS) 

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pansus III DPRD Mengusulkan Raperda Pengelolaan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    AKD Baru Saja Dibentuk dan Inilah Nama-Nama Anggota Alat Kelengkapan Dewan DPRD Pangandaran
    MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri

    Ikuti Kami