PANGANDARAN JAWA BARAT – Pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap jajaran Kepolisian di pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran terancam hukuman mati, " kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers, bertempat di Pusdik Intelkam Soreang Bandung pada, Kamis (24/3/2022).
Dikatakannya bahwa, kami menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati bagi sindikat penyelundupan sabu ini.
Polri menerapkan pasal 112, 113, 114, 115, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
"Kami telah memerintahkan jajaran untuk segera melengkapi berkas perkara sehingga kasus ini bisa segera disidangkan.
Saat ini berkas perkara dalam proses melengkapi dan sudah diperintahkan untuk segera dikirim ke kejaksaan, " kata Kapolri.
Menurutnya, awal terungkapnya penyelundupan ini dimulai dari penangkapan seorang pengedar di Bogor, kemudian Polisi mengamankan tersangka SA dengan barang bukti sekitar 6 gram sabu sabu.
Dari hasil penangkapan SA ini kemudian Polisi melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari jaringan internasional di pantai selatan Jawa Barat.
Setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa, ada 2 nama yang akan terlibat dalam penyelundupan itu, kemudian jajaran kami langsung melakukan pengintaian dan penyisiran di wilayah pantai selatan Jawa Barat.
Pada saat pencarian didapati 4 tersangka yang baru saja melaksanakan transaksi ship to ship. Selanjutnya polisi juga mengamankan pria WNA asal Afganistan yang juga terlibat.
Dari penangkapan itu Kapolri menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 1, 196 ton sabu. Selain itu polisi juga mengamankan perahu, 3 mobil, handphone dan senjata airsoft gun.***(Anton AS)