Fraksi PDIP Menerima dan Menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mendapat Pembahasan pada Tahapan Selanjutnya

    Fraksi PDIP Menerima dan Menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mendapat Pembahasan pada Tahapan Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berkaitan dengan agenda hari ini, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda kabupaten pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya.

    Demikian dikatakan Anwar Hidayat. saat menyampaikan Pandangan umum fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (10/04/2023).

    Disampaikannya bahwa, penyampaian Raperda kabupaten pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh bupati didasarkan pada pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

    Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

    oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut. 

    Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. 

    Semakin rendah biaya pemungutan dan biaya kepatuhan pajak, maka semakin rendah beban wajib pajak. 

    Pemungutan pajak seyogyanya menerapkan empat prinsip meliputi prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, dan prinsip ekonomi agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan secara efektif dan efisien, " Katanya.

    Menurut Anwar, adalah menjadi tugas pemerintah daerah untuk menjaga penerimaan pajak dan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang luas. 

    Berkaitan dengan agenda hari ini, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda kabupaten pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya, " Katanya.

    Tambah Anwar, demikianlah penyampaian pandangan umum fraksi kami, mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati. atas segala perhatiannya, kami sampaikan terima kasih, " Ujarnya.

    Parigi, 10 april 2023. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pangandaran

    - Sri Rahayu, s.sos. (ketua)

    - Mamat Rohimat, S.Pd, M.Pd., C.H (Sekertaris)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kami Fraksi Partai Golongan Karya Menerima...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan

    Ikuti Kami