Banggar DPRD Usul Agar Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 Dapat Disetujui dan Ditetapkan Menjadi Perda

    Banggar DPRD Usul Agar Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 Dapat Disetujui dan Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan kesimpulan maka Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya Badan Anggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna yang terhormat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang 
    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 
    Anggaran 2023 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan 
    daerah (Perda).

    Demikian dikatakan Ketua DPRD ASEP NOORIN H.M.M melaui Solihudin S.Ip dalam pidatonya saat menyampaikan 
    laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang 
    bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang 
    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (26/09/2023).

    Disampaikannya bahwa, syukur alhamdulillah atas perkenan allah swt telah memberikan 
    kekuatan sehingga dengan kesungguhan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka pembahasan Rancangan 
    Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan 
    perundang-undangan, " kata Solihudin.

    Selanjutnya, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang 
    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 
    Anggaran 2023 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan Badan Anggaran dengan sistematika sebagai berikut:
    a. Pendahuluan;
    b. Uraian kegiatan;
    c. Kesimpulan;
    d. Penutup.

    a. Pendahuluan.
    Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 merupakan 
    penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan 
    tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS 
    tahun anggaran 2023
    antara Pimpinan DPRD kabupaten 
    pangandaran dengan Bupati Pangandaran pada Rapat Paripurna 
    DPRD beberapa waktu yang lalu.

    Perubahan APBD ini adalah tahapan penting dimana pada 
    pertengahan tahun anggaran 2023 telah terjadi perubahan 
    pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan 
    pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 
    Snggaran 2023 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran 
    Pemerintah Daerah (TAPD, sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan 
    APBD tahun anggaran 2023 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan 
    skala prioritas yang telah ditetapkan.

    Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan 
    perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran 
    yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas, dan 
    program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat.

    Sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang 
    pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam peraturan 
    menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, bahwa dprd bersama 
    pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan 
    harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang 
    menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, maka Badan Anggaran bersama Tim Penyusun Anggaran Pemerintah 
    Daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa 
    dalam pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 tidak 
    keluar dari koridor yang ditetapkan. 

    Dengan demikian perubahan APBD semakin memperjelas peran pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan 
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    b. Uraian kegiatan.
    Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dalam proses pengesahan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 20 sampai tanggal 21 september 2023, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 25 september 2023.

    Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan 
    secara seksama dan cermat terhadap Rancangan Peraturan 
    Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, maka diperoleh hasil sebagai 
    berikut:

    1. Pendapatan daerah
    sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp961.739.324.853, 00
    (sembilan ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
    Setelah perubahan dianggarkan sebesar 
    Rp1.271.193.812.866, 00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh satu 
    miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
    Bertambah sebesar Rp309.454.488.013, 00 (tiga ratus sembilan 
    miliar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga belas rupiah).

    2. Belanja daerah
    sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp983.514.549.013, 00 
    (sembilan ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga belas rupiah). Setelah perubahan dianggarkan sebesar 
    Rp1.733.713.176.401, 00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh tiga 
    miliar tujuh ratus tiga belas juta seratus tujuh puluh enam 
    ribu empat ratus satu rupiah).
    Bertambah sebesar Rp750.198.627.388, 00 (tujuh ratus lima 
    puluh miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan 
    rupiah).

    3. Pembiayaan daerah.
    a. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar 
    Rp26.775.224.160, 00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus 
    tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah).
    Setelah perubahan dianggarkan sebesar 
    Rp612.519.363.535, 55 (enam ratus dua belas miliar lima ratus 
    sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah). Bertambah sebesar Rp585.744.139.375, 55 (lima ratus delapan 
    puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh empat juta 
    seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma lima lima rupiah).

    b. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000, 00 
    (lima miliar rupiah).
    Setelah perubahan dianggarkan sebesar 
    Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
    Bertambah sebesar Rp145.000.000.000, 00 (seratus empat 
    puluh lima miliar rupiah).

    c. Pembiayaan netto sebelum perubahan dianggarkan sebesar 
    Rp21.775.224.160, 00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh 
    puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus 
    enam puluh rupiah).
    Setelah perubahan dianggarkan sebesar 
    Rp462.519.363.535, 55 (empat ratus enam puluh dua miliar lima 
    ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu 
    lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah). Bertambah sebesar Rp440.744.139.375, 55 (empat ratus empat 
    puluh miliar tujuh ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma 
    lima lima rupiah).

    c. Kesimpulan
    Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
    atas dasar uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan 
    sebagai berikut:
    1. tahapan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan 
    belanja daerah tahun anggaran 2023 antara badan anggaran 
    dengan tim anggaran pemerintah daerah telah berjalan 
    sesuai dengan jadwal yang ditentukan;

    2. rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran 
    pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 telah 
    disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan kesimpulan maka Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya Badan Banggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna yang 
    terhormat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang 
    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 
    Anggaran 2023 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan 
    daerah (Perda).

    Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
    di samping hal tersebut, izinkan kami menyampaikan beberapa 
    rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah 
    tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah 
    tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
    1. Pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK segera diselesaikan 
    sesuai peraturan menteri keuangan, supaya transfer dana 
    tahapan berikutnya bisa direalisasikan;

    2. Kegiatan-kegiatan yang memerlukan proses lelang harus 
    segera dilaksanakan sesuai dengan sisa waktu sampai dengan 
    akhir tahun anggaran;

    3. Pelaksanaan kegiatan perlu percepatan sehingga realisasi 
    meningkat secara signifikan;

    4. Perlu adanya komunikasi antara SKPD dengan DPRD terkait pemutakhiran ataupun perubahan data, sehingga terjadi 
    sinkronisasi dalam pembahasan;

    5. Perlu mekanisme evaluasi yang komprehensif dan bertingkat 
    yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran(PA) dan Tim Anggaran 
    Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan rencana program 
    dan kegiatan yang lebih baik.

    6. Pelaksanaan program dan kegiatan
    harus senantiasa 
    berpedoman kepada 
    ketentuan peraturan 
    perundangundangan yang berlaku.

    7. Diharapkan Anggaran Belanja disusun berdasarkan skala 
    prioritas serta diikuti dengan pengawasan yang efektif serta 
    punishment yang jelas.

    d. Penutup
    Demikian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan 
    Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 ini kami sampaikan. 

    Atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini, kami sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan 
    ini bermanfaat untuk kemajuan kabupaten pangandaran di masa 
    yang akan datang, " katanya.

    Parigi, 26 September 2023
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
    Asep Noordin H.M.M (ketua).** (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    234 Peserta Ikuti Kite Campions 2023 Di...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Kapolres Pangandaran Pimpin Apel Pendistribusian dan Pengawalan Logistik Pilkada 2024

    Ikuti Kami